Breaking News
Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri | PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah | Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar | Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat  | Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 | Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026 |

Diduga Ada Kongkalikong dalam Pencurian Buah Sawit di Desa Toar,
Diskrimsus Propam Polda Riau Diminta Periksa Ulang Kasus “Tangkap Lepas” Iteng
Sabtu 21 Juni 2025, 11:15 WIB

Siagaonline.com, Kuansing – Kasus dugaan “tangkap lepas” pelaku dan penadah pencurian buah sawit dari kebun milik Ahau di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali memicu sorotan tajam. Salah satu pelaku yang juga diduga sebagai pemodal dan penadah, Iteng, dikabarkan kembali bebas berkeliaran setelah sempat ditahan Polres Kuansing, Senin (16/06/2025).

‎Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa awalnya Iteng bersama tiga pelaku lainnya, yaitu DN, TR, dan SM, telah ditangkap dengan bukti lengkap — termasuk mobil L300 pengangkut buah sawit, sepeda motor pelangsir, dan peralatan lainnya. Mereka diciduk warga dan diserahkan bersama-sama ke Polres Kuansing. Namun anehnya, hanya Iteng yang dibebaskan setelah satu hari mendekam di sel tahanan.

‎“Ini jelas janggal. Ada apa dengan Iteng? Padahal dia bukan hanya pelaku biasa, tetapi juga pemodal dan penadah dalam pencurian ini. Bahkan dia menjanjikan biaya makan-minum bagi tiga pelaku lainnya dengan syarat tidak menyebutkan namanya. Mereka itu satu paket, ditangkap bersama, tetapi hanya dia yang bebas. Ada dugaan kuat bahwa ini bukan hanya soal pelanggaran biasa, tetapi soal kongkalikong dengan pihak tertentu,” ungkap narasumber.

‎Lebih dari itu, narasumber juga menjelaskan bahwa aksi ini bukan pertama kali terjadi. “Sudah berulang kali mereka mencuri dari kebun itu, tetapi selalu lolos. Baru kali ini berhasil ditangkap warga. Namun, yang bikin geram, pelaku utama justru dengan gampang menghirup udara bebas, seolah kebal hukum!” tegasnya.

‎Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, penadah atau siapapun yang menerima, membeli, menyembunyikan, atau menjual barang hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pidana penjara hingga empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

‎Menyikapi keganjilan ini, publik dan narasumber mendesak Diskrimsus Propam Polda Riau agar segera turun tangan, memeriksa kembali proses penanganan perkara ini, dan mengungkap siapa dalang di balik lepasnya Iteng dari jeratan hukum.

‎“Saat ini Iteng bebas berkeliaran di Desa Cengar seolah tak pernah terjadi apa-apa. Rumahnya dekat dengan rumah saya, dia terlihat santai dan tak tersentuh hukum. Ada apa ini?” kata salah seorang warga Cengar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

‎Masyarakat menunggu tindak tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku pencurian maupun pihak-pihak yang diduga bermain mata dengan penegakan hukum.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top